Kementerian Perindustrian (“Kemenperin”) saat ini masih terus mempersiapkan regulasi guna mendukung masuknya industri perkebunan kelapa dan kakao dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“BPDPKS”). Direktur Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan jika saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Perpres 61/2015”)guna mengakomodasi masuknya dua komoditas perkebunan tersebut.
“Dikejar sih (penyelesaian revisi), mudah-mudahan secepatnya bisa selesai itu yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian, kita ikut di sini,” kata Putu saat ditemui Hukumonline.