Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PP 21/2005) untuk menggenjot target swasembada pangan. Beleid itu secara khusus mengatur tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik (PRG) sebagai pelaksanaan kewajiban perlindungan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, mengatakan PP 21/2005 sudah terlalu lama dan membutuhkan pembaruan. Menurut dia, revisi diperlukan untuk memastikan regulasi nasional tetap relevan dengan perkembangan inovasi benih unggul untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional.















