Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) (Rapermeninveshil). Beleid yang menjadi omnibus bagi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) tersebut akan terbit pada Oktober mendatang.
Saat ini sudah harmonisasi ke-7 dan terus kita update serta harmonisasi untuk finalisasi akhir bulan ini, kata Kepala Biro Hukum BKPM Andre Abaraham kepada Hukumonline.















