Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM (secara bersama-sama disebut sebagai PP 7/2017).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyesuaian regulasi dilakukan dengan memperhatikan perkembangan terkini dalam industri panas bumi, khususnya terkait pemanfaatan tidak langsung seperti pembangkit listrik.
Revisi Pemanfaatan Panas Bumi masih dan sedang proses, untuk draftingnya kita perbaiki lagi, kata Yuliot kepada Hukumonline.















