Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik (RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan substansi dari RPP tersebut juga memberikan kerangka hukum untuk pengaturan lisensi di platform digital, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
Tidak secara eksplisit menghapus atau menggantikan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara keseluruhan. Hal ini dapat memberikan kewenangan yang lebih spesifik kepada pemegang hak cipta dalam mengontrol penggunaan karya mereka di ranah digital, yang mungkin berbeda dengan model lisensi kolektif yang selama ini telah dijalankan, papar Agung kepada Hukumonline.















