Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sedang mematangkan revisi Peraturan Menteri Hukum (Menteri) dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Peraturan 21/2021). Instrumen hukum ini menyempurnakan sistem online dari pelayanan administrasi hukum umum, khususnya dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Jadi perubahan permenkum ini akan memastikan proses yang lebih rinci dalam memverifikasi dokumen dan akta perseroan sebelum SK pendirian dikeluarkan, sehingga dapat menghindari dokumen-dokumen atau proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) palsu, ungkap Direktur Badan Usaha di Ditjen AHU Kementerian Hukum Andi Taletting Langi kepada Hukumonline.















