Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyiapkan sistem pre-border yakni sistem yang mengharuskan negara asal lebih dahulu mengirimkan seluruh dokumen sertifikasi kesehatan komoditas sebelum komoditas tersebut tiba di Indonesia. Tujuan sistem ini sebagai antisipasi agar komoditas pertanian dan perikanan yang masuk tidak membawa penyakit ke Indonesia.
āPre-border sedang kami bangun sistemnya. Mudah-mudahan dapat diuji coba mulai bulan Juli 2024,ā ujar Kepala Baratin Sahat Manaor Panggabean.
Sahat menjelaskan proses pre-border dimulai dari kelengkapan dokumen-dokumen sertifikasi kesehatan. Setelah lengkap, Barantin mengecek ulang kondisi komoditas, lantaran bisa saja selama perjalanan produk tersebut terkontaminasi. Untuk menunjang sistem pre-border, Baratin membutuhkan peralatan laboratorium yang canggih.