Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 dipastikan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”). Namun pengecualian pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa tetap berlaku.
Pengecualian pengenaan tarif PPN mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU 42/2009”). Beberapa barang yang tidak dikenai PPN antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti, ayam, gula, beras dan sebagainya, alias sembako.
PPN juga tidak dikenakan untuk transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan. Namun beberapa transaksi dikenakan PPN adalah pembelian kebutuhan sehari-hari seperti belanja pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, kosmetik, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko dan apartemen hingga jasa langganan netflix.