Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong agar Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 20112030. Salah satu poinnya mempertegas peran kawasan hutan dalam mendukung swasembada air nasional.
Dalam dokumen revisi RKTN disinggung ketahanan pangan, air, dan energi. Mengakomodasinya dengan program pemerintah. Tapi secara eksplisit belum mengatur tentang swasembada air (secara rinci), ucap Perencana Ahli Muda Kedeputian Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bappenas Martua Yan Steward Nababan.
Martua menekankan revisi RKTN harus menempatkan fungsi hidrologis hutan sebagai komponen utama, termasuk sebagai kawasan imbuhan, recharge area, critical catchment, hingga sumber mata air. Penegasan ini dinilai penting karena kebutuhan air menjadi elemen strategis bagi ketahanan pangan, energi, dan penyediaan layanan dasar di masa depan.















