Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kepala Biro Hukum Komdigi Radita Ajie menjelaskan, beleid tersebut akan menekankan kewajiban verifikasi dan perlindungan data anak yang menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital privat.
Karena bagaimana pun juga agar bisa implementatif perlu harmonisasi antar K/L dan juga platform digital. Mengingat pengaturan RPM ini akan lebih banyak penekanannya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kata Radita kepada Hukumonline.















