Uang Pisah dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Kolom

Uang Pisah dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Ada pelimpahan kewenangan dari UU Cipta Kerja kepada PP 35/2021 untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk Uang Pisah.

Bacaan 3 Menit

Dihapusnya Pasal 158, Pasal 162, dan Pasal 168 UU Ketenagakerjaan—yang merupakan rujukan utama terkait Uang Pisah—tentu berpotensi menciptakan ketentuan yang saling bertentangan antara UU Ketenagakerjaan—sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja—dengan PP 35/2021. Lebih lanjut, pertentangan itu atas dasar fakta bahwa ketentuan Uang Pisah saat ini ternyata tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan Uang Pisah yang masih ada nyatanya masih dalam kPP 35/2021. Kemungkinan pertentangan ini dapat saja membuka peluang untuk penerapan asas lex superior derogat legi inferiori.

Penulis sendiri menilai ketentuan Uang Pisah dalam PP 35/2021 masih berlaku meski ketentuan Uang Pisah dalam UU Ketenagakerjaan telah dicabut oleh UU Cipta Kerja. Perlu diingat bahwa merujuk konsiderans pembentukan PP 35/2021 adalah untuk melaksanakan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini berlaku melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 serta disahkan dengan UU No.6 Tahun 2023. Jika merujuk ketentuan dalam Pasal 81 angka 45 ayat (3) UU Cipta Kerja, diatur bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Oleh karena itu, jelas bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar adanya pelimpahan kewenangan bagi PP 35/2021 untuk mengatur lebih lanjut mengenai Bab V tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Bab V ini mengatur pula terkait dengan Uang Pisah apabila pekerja/buruh mengalami PHK.

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan Uang Pisah dalam ketentuan PP 35/2021 masih berlaku bagi perusahaan meski Pasal 158, Pasal 162, dan Pasal 168 UU Ketenagakerjaan telah dicabut. Penilaian ini juga telah didukung konsiderans pembentukan PP 35/2021. Ditambah lagi ada pelimpahan kewenangan dari UU Cipta Kerja kepada PP 35/2021 untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk Uang Pisah.

*)Heri Sutrisno, S.H. adalah Partner pada Kantor Hukum Arianto & Partners.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait