Proses Revisi PP Pengupahan dan PP PKWT-PHK Hampir Tuntas
Terbaru

Proses Revisi PP Pengupahan dan PP PKWT-PHK Hampir Tuntas

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyerap aspirasi di semua provinsi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Indonesia Moving Forward: Investor and Employer Protection Under Law No. 6 of 2023 on Ratification of Job Creation Regulation', Jumat (25/8/2023). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi bertema 'Indonesia Moving Forward: Investor and Employer Protection Under Law No. 6 of 2023 on Ratification of Job Creation Regulation', Jumat (25/8/2023). Foto: ADY

Kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tentang cipta kerja terus diteguhkan. Kendatipun jatuh bangun aturan yang dibuat bersama DPR dimentahkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan  91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menggunakan ‘jalan pintas’ dengan menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR pun sepakat menetapkan Perppu menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Beberapa ketentuan yang diubah antara lain terdapat dalam klaster ketenagakerjaan seperti Pasal 88D ayat (2) yang mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sebelumnya variabel yang menjadi pertimbangan hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Kemudian Pasal 64 ayat (2) yang mengatur penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing oleh pemerintah. Berbagai perubahan itu berdampak terhadap peraturan pelaksana mandat UU 11/2020 antara lain PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK), dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kedua beleid itu perlu direvisi sesuai perubahan yang tercantum dalam UU 6/2023. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses merevisi PP 35/2021 dan PP 36/2021. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, mengatakan substansi   yang direvisi  dalam PP 35/2021 dan PP 36/2021 itu melalui UU 6/2023.

Baca juga:

Menurutnya, perubahan substansi antara lain soal upah minimum dan alih daya atau outsourcing. Edy mencatat Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serap aspirasi ke berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Ada beberapa lokasi lagi yang perlu disambangi untuk serap aspirasi dan setelah itu proses revisi bisa segera dituntaskan.

“Kemarin melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya mereka sudah melakukan penjaringan aspirasi dan sudah tahap akhir,” katanya dalam diskusi bertema Indonesia Moving Forward: Investor and Employer Protection Under Law No. 6 of 2023 on Ratification of Job Creation Regulation, Jumat (25/08/2023).

Tags:

Berita Terkait