Proses Revisi PP Pengupahan dan PP PKWT-PHK Hampir Tuntas
Terbaru

Proses Revisi PP Pengupahan dan PP PKWT-PHK Hampir Tuntas

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyerap aspirasi di semua provinsi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kendati proses serap aspirasi sudah dilakukan, Edy mengingatkan tidak mungkin aspirasi semua pihak bisa diakomodasi. Tapi yang jelas proses tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J Arifi, berharap proses revisi itu melibatkan stakeholder, seperti kalangan pengusaha dan profesi. Menurutnya stakeholder perlu mengetahui apa saja yang akan dirumsukan dalam revisi kedua PP tersebut. “Kami harap dalam proses revisi kedua PP ini pemerintah melibatkan stakeholder,” usulnya.

Mengingat UU 6/2023 dalam proses pengujian di MK, Bhirawa berharap putusannya nanti tetap memberlakukan beleid tersebut. Hal itu penting mengingat UU 6/2023 sangat dibutuhkan. Seandainya MK membatalkan atau menetapkan syarat tertentu terhadap UU 6/2023, tentu hal tersebut berpotensi menimbulkan kerepotan yang luar biasa.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk merevisi PP 35/2021 dan PP 36/2021. Serap aspirasi ini digelar di berbagai daerah salah satunya Kalimantan Barat. Kegiatan serap aspirasi diselenggarakan secara daring dan luring dengan harapan seluruh peserta yang hadir bisa aktif berdiskusi dan memberikan masukan.

“Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," harapnya.

Tags:

Berita Terkait