Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM
Berita

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM

Lebih kepada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain pendanaan sebagaimana dimaksud, pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 Agustus 2017 itu.
setkab,go.id

(Baca: Soal Peringatan BPOM Terkait Mi Instan Korea 'Mengandung Babi', Ini Kata YLKI)Organisasi

(Baca Juga: Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan)

(Baca: Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Utuh Harga Obat)
Tags:

Berita Terkait