Lebih kepada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Menurut Perpres ini, Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak tiga inspektorat dan satu Bagian Tata Usaha. Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan/atau dapat dibantu satu Subbagian Tata Usaha. Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak tiga subbagian.
Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPOM sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPOM. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak lima bidang serta satu Subbagian Tata Usaha. Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak dua subbidang.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPOM dapat dibentuk unit pelaksana teknis, yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Untuk menggali pemikiran, saran, pertimbangan, dan rekomendasi dari para pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan obat dan makanan, menurut Perpres ini, Kepala dapat membentuk kelompok ahli, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai kebutuhan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator, dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas.
“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” bunyi Pasal 42 Perpres ini.