Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM
Berita

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, Begini Bunyi Perpres BPOM

Lebih kepada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Organisasi
BPOM terdiri atas; Kepala; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; Deputi Bidang Penindakan; dan Inspektorat Utama.
“Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

(Baca Juga: Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan)
Adapun Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Sekretariat Utama ini dipimpin oleh Sekretaris Utama, dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM.
Perpres ini menyebutkan, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak lima biro. Biro terdiri atas paling banyak empat bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak tiga subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional, kecuali bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan, terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Deputi. Sementara Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Deputi.
Demikian juga Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala, dipimpin oleh Deputi, dan Deputi Bidang Penindakanyang  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Deputi.
Deputi terdiri atas paling banyak lima direktorat. Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak empat subdirektorat, dan Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak tiga seksi.
Tags:

Berita Terkait