Tanggung Jawab Bandara dan Maskapai Penerbangan di Tengah Pandemi
Kolom

Tanggung Jawab Bandara dan Maskapai Penerbangan di Tengah Pandemi

Operator bandara akan diuji ketika PSBB mulai dilonggarkan.

Bacaan 2 Menit

Pasal 141 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Penerbangan menyebutkan:

 (1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.“

Konten di atas menyebutkan cedera fisik atau luka-luka penumpang sebagai perhatian utama. Seandainya mengacu kepada Montreal Convention 1999, maka definisi luka-luka dapat diperluas hingga kesehatan penumpang.

Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 menyebutkan, “Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per penumpang;

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) per penumpang;

Tags:

Berita Terkait