Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
Terbaru

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH

LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan. Berikut syarat dan caranya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat luas. Keberadaan LBH bukan semata hanya mempopulerkan gagasan bantuan hukum semata, namun juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan hukum secara luas.

Mulai dari saluran menampung masalah dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat, hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur hukum.

Pengertian Lembaga Bantuan Hukum

LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Kemudian, yang dimaksud dengan pemberi bantuan hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 mengartikan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi  bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Singkatnya, LBH adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma.

Masih seputar pengertian LBH, Yunus dan Djafaar dalam Mimbar Hukum Vol. 20,  menerangkan bahwa konsep bantuan hukum selalu dihubungkan dengan cita-cita negara dan kesejahteraannya. Dalam konteks kenegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan. Sehubungan dengan kesejahteraan itu, kehadiran LBH dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama di bidang sosial politik dan hukum.

Fungsi Lembaga Bantuan Hukum

Sebagaimana dikemukakan Binziad Kadafi (dalam Yunus dkk., 2008:549) kehadiran Lembaga Bantuan Hukum akan sangat terasa saat anggota masyarakat terlibat dalam rangkaian proses hukum, ketika berhadapan dengan kepentingan negara dalam suatu perkara hukum, atau sewaktu berhadapan dengan instrumen negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan proses peradilan.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 3 UU 16/2011 menerangkan bahwa tugas-tugas LBH adalah sebagai berikut.

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tags:

Berita Terkait