Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
Terbaru

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH

LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan. Berikut syarat dan caranya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kemudian, selain APBN pendanaan bantuan hukum juga dapat berasal dari hibah/sumbangan serta pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Meski diperbolehkan mendapat pendanaan dari hibah, sumbangan, atau sumber lainnya, pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari pihak yang dibantunya. Tidak hanya itu, penerimaan atau meminta pembayaran dari pihak lain yang terikat dengan perkara yang sedang ditangani juga dilarang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU 16/2011 menerangkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum atau pemberi bantuan hukum yang terbukti meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.

Alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Disarikan dari laman Kemenkumham, alur atau langkah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin atau penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat pokok persoalan.
  2. Permohonan dikirimkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.
  3. Permohonan dikirimkan kepada pemberi bantuan hukum, dalam konteks ini Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi. Informasi organisasi bantuan hukum dapat diakses di laman www.bphn.go.id.
  4. Setelah dokumen diterima, LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  5. Apabila permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya berkekuatan hukum tetap selama kuasanya tidak dicabut.  Namun, apabila ditolak, LBH akan memberikan alasan penolakan dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlanggananHukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait