Kecelakaan Karena Pengelola Wisata Lalai, Upaya Hukum Ini Bisa Ditempuh Wisatawan
Terbaru

Kecelakaan Karena Pengelola Wisata Lalai, Upaya Hukum Ini Bisa Ditempuh Wisatawan

Wisatawan bisa melayangkan gugatan terhadap pengelola wisata.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi HOL
Ilustrasi HOL

Seringkali berlibur di tempat wisata berakhir dengan kesedihan dikarenakan adanya insiden yang dialami pengunjung (wisatawan). Hal ini bisa dikarenakan oleh fasilitas keselamatan tempat wisata yang kurang memadai maupun adanya pengunjung yang tidak mengindahkan peringatan keamanan yang telah disiapkan oleh pengelola.

Seperti imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, misalnya yang meminta seluruh pengelola tempat wisata memperhatikan kondisi keamanan wahana di lokasi masing-masing, saat momen libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, kami sudah meminta seluruh pengelola tempat wisata melakukan pengecekan tempat bermain," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dikutip Antara.

Salah satu yang diperhatikan adalah soal kapasitas yang disesuaikan dengan beban maksimal wahana permainan. Dia mengkhawatirkan jika tak ada penghitungan detail terkait beban wahana, bisa memunculkan potensi kejadian yang mengancam keselamatan para pengunjung.

Baca juga:

Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yabg beresiko tinggi. Hal ini sebagaimana ulasan dalam rubrik Klinik Hukumonline.

Adapun lokasi obyek wisata dalam Pasal 1 angka 6 UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dikenal dengan istilah Destinasi Pariwisata, “Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”

Tags:

Berita Terkait