Kecelakaan Karena Pengelola Wisata Lalai, Upaya Hukum Ini Bisa Ditempuh Wisatawan
Terbaru

Kecelakaan Karena Pengelola Wisata Lalai, Upaya Hukum Ini Bisa Ditempuh Wisatawan

Wisatawan bisa melayangkan gugatan terhadap pengelola wisata.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit


Dengan demikian, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan, berkaitan erat dengan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang ada di dalamnya untuk menjaga kondisi agar tetap aman dan nyaman. Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).

Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan kemananan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. 

Adapun yang dimaksud dengan "usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" menurut penjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataanitu meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.


Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa teguran tertulis;pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha (Pasal 63 UU Kepariwisataan).

Upaya Hukum

Bila kecelakaan wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata dalam membangun tempat wisata yang aman dan kondusif bagi wisatawan, maka pengelola tempat wisata dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata untuk menyelenggarakan pariwisata yang aman bagi wisatawan.

Pada praktiknya, bisa juga penyelenggara wisata digugat atas dasar wanprestasi, bergantung apa yang telah disepakati antara wisatawan dengan penyelenggara pariwisata. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.397 K/Pdt/2014, Penggugat menggugat atas dasar wanprestasi mengingat bahwa semua customer yang mengikuti aktivitas jenis wisata air pada perusahaan penyelenggara jasa marine sports dilindungi oleh asuransi.

Hal ini juga terlihat jelas pada brosur yang telah dikeluarkan atas nama: Adi Dive & Marine Sport dengan insurance US$ 100.000 atau 1 miliar dan Tergugat telah berjanji di hadapan Penggugat untuk mengurus asuransi kematian tersebut.

Pasal 1 UU Kepariwisataan

“Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”

Pasal 20 huruf C dan F UU Kepariwisataan

Setiap wisatawan berhak memperoleh: C. Perlindungan hukum dan keamanan; F. Perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi

Pasal 26 huruf E UU Kepariwisataan

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: E. Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi

Pasal 1365 KUH Per

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Tags:

Berita Terkait