Susahnya Menetapkan Upah Minimum
Kolom

Susahnya Menetapkan Upah Minimum

Dewan Pengupahan seharusnya diisi oleh pihak independen. Bukan perwakilan pekerja dan pengusaha.

Bacaan 2 Menit
Susahnya Menetapkan Upah Minimum
Hukumonline

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) adalah salah satu persoalan klasik perburuhan yang setiap tahun menimbulkan gejolak di kota-kota padat industri. Unjuk rasa dan pengerahan massa buruh, memblokade jalan hingga sweeping ke pabrik-pabrik agar buruh yang masih bekerja meninggalkan pekerjaannya untuk turun berdemonstrasi menuntut UMK sesuai perhitungan buruh terjadi di mana-mana.

Tindakan yang dilakukan sebagian buruh tersebut sebenarnya justru kontraproduktif dengan tuntutan yang diminta. Sebenarnya apa akar permasalahan yang menyebabkan penetapan upah minimum selalu dipenuhi polemik?

Akar permasalahan
Sulitnya penetapan UMK sebenarnya disebabkan beberapa alasan. Pertama, tidak jelasnya peraturan tentang penetapan upah itu sendiri. Pemberian kewenangan kepada kepala daerah dengan berdasar pada usulan dewan pengupahan dan mempertimbangkan kondisi wilayah, dan lain-lain telah menimbulkan celah bagi pihak-pihak untuk melakukan lobi dan upaya pemaksaan kehendak untuk kepentingannya masing-masing.

Kedua, upah yang seharusnya merupakan objek yang dapat dinilai secara pasti meskipun komponen-komponen yang mempengaruhinya cukup banyak, tetapi hal tersebut dapat diukur dan diteliti dengan menggunakan metode survei.

Permasalahan yang terjadi selama ini adalah yang melakukan survei adalah pihak yang justru mempunyai kepentingan dalam menetapkan hasil survei itu sendiri, sehingga objektivitas dalam melakukan survei sangat diragukan. Pihak yang mewakili buruh akan mempunyai hasil survei dengan nilai tertentu yang berbeda dengan pihak pengusaha.

Ketiga, rendahnya tingkat kepercayaan sebagian buruh (dalam hal ini adalah sebagian aktivis buruh) terhadap orang-orang yang duduk dalam dewan pengupahan saat ini. Ketidakpercayaan sebagian aktivis buruh terhadap dewan pengupahan yang kabarnya dapat diintervensi oleh pihak-pihak tertentu dalam menyampaikan usulan upah, menambah rumit permasalahan upah buruh.

Keempat, bukan menjadi rahasia lagi bahwa masih banyak biaya-biaya siluman yang ada di birokrasi saat ini. Akibatnya alokasi biaya yang seharusnya dapat dipergunakan untuk menyejahterakan buruh terserap kepada oknum-oknum birokrasi dan aparatur negara lainnya maupun oknum yang senang memeras pengusaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags: