Susahnya Menetapkan Upah Minimum
Kolom

Susahnya Menetapkan Upah Minimum

Dewan Pengupahan seharusnya diisi oleh pihak independen. Bukan perwakilan pekerja dan pengusaha.

Bacaan 2 Menit

Kelemahan upah minimum  
UMK sendiri mempunyai kelemahan dalam praktiknya. Ketentuan dalam Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Kelemahan UMK adalah, pertama, diberlakukan terhadap semua pengusaha, tidak perduli klasifikasi pengusaha atau perusahaan tersebut, apakah perusahaan yang mempunyai jumlah ribuan buruh maupun perusahaan UKM atau bahkan pengusaha-pengusaha kecil atau pedagang tradisional yang terpenting mempunyai pekerja.

Kedua, UMK yang sebenarnya dimaksudkan sebagai jaring pengamanan untuk pekerja lajang dengan masa kerja satu tahun tetapi dimanfaatkan oleh beberapa pengusaha dengan diterapkan kepada seluruh pekerjanya tanpa menghiraukan berapa lama pekerja tersebut telah bekerja padanya.

Ketiga, Bupati, Wali Kota dan Gubernur yang dapat menggunakan “kekuasaannya” menentukan UMK dengan maksud untuk melakukan bargaining dalam Pilkada atau “pencitraan” di hadapan massa buruh. Juga sebaliknya, Bupati, Wali Kota dan Gubernur “bermain mata” dengan pengusaha untuk menentukan UMK yang tidak sesuai dengan usulan dewan pengupahan.

Solusi
Solusi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, buruh dan pengusaha adalah: Pertama, melakukan kajian dan evaluasi terhadap dewan pengupahan yang telah dibentuk berdasarkan Keppres No. 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dengan menempatkan orang-orang yang terpercaya di Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi.

Kedua, Survei harga-harga dilakukan oleh lembaga independen yang terpercaya (Badan Pusat Statistik, Universitas yang ternama, dll) bukan oleh Dewan Pengupahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: