Sofyan Sitompul, 'Wakil Tuhan' yang Fokus ke Perampasan Aset
Berita

Sofyan Sitompul, 'Wakil Tuhan' yang Fokus ke Perampasan Aset

Keberhasilan pemberantasan TPPU sangat bergantung pada formulasi UU-nya, kualitas penegak hukumnya.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Misalnya, hakim memerintahkan terdakwa membuktikan harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana dengan mengajukan alat-alat bukti yang sah. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan, unsur dengan sengaja dengam maksud menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan telah terpenuhi dan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan TPPU dan jaksa tidak perlu membuktikan. Sebaliknya, jika terdakwa dapat membuktikan, unsur dengan sengaja dengam maksud menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tidak terpenuhi dan hakim memerintahkan jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Bila terdakwa bersalah, memberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum, atau bila terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya.                              

Persoalan ini sekaligus pesan terhadap para hakim terutama hakim tingkat pertama dan banding agar jangan ragu melakukan perampasan aset?

Jadi pesannya sebenarnya supaya para napi atau para calon pelaku korupsi, narkoba, itu bisa pikir-pikir dulu kalau ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana karena pengembalian aset itu semacam “urat nadinya tindak pidana”. Kalau “urat nadinya” sudah diputus, darahnya habis, kemampuan dia melakukan tindak pidana itu sudah relatif lemah atau habislah. Kata lain, uang hasil kejahatan merupakan “urat nadi” bagi kejahatan terorganisir untuk mengembangkan jaringan mereka. Seperti, kejahatan korupsi, narkotika, perpajakan, sistem keuangan sebagai kejahatan serius yang biasanya memiliki jaringan internasional.    

Untuk para hakim, mari kita mengubah paradigma penghukuman ini untuk memberikan keadilan, khususnya terhadap kejahatan serius itu benar-benar melihat memburu harta kekayaan para pelakunya. Makanya, saya sangat memberi apresiasi bagi para hakim yang sudah berpikir menjatuhkan hukuman tambahan, selain hukuman penjara dan denda, berupa tambahan menyita barang-barang/aset harta kekayaan pelaku pencucian uang, pengemplang pajak, narkotika, korupsi. Kalau harta kekayaannya tidak cukup, dilelang kekayaan tidak cukup kemudian diberi hukuman tambahan, pengganti hukuman kurungan. Jangan sampai pelaku merasa masih banyak kekayaan, dia pasang badan. Setelah keluar dari penjara dia enak-enakan karena hartanya merasa masih banyak.

Tags:

Berita Terkait