Sofyan Sitompul, 'Wakil Tuhan' yang Fokus ke Perampasan Aset
Berita

Sofyan Sitompul, 'Wakil Tuhan' yang Fokus ke Perampasan Aset

Keberhasilan pemberantasan TPPU sangat bergantung pada formulasi UU-nya, kualitas penegak hukumnya.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Buku tersebut mengupas lengkap dan tuntas bagaimana penerapan asas pembalikan beban pembuktian dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai UU 8/2010 disertai dasar hukum, teori, dan pandangan ahli, serta contoh-contoh kasus. Sang Penulis (Sofyan Sitompul) menganggap penegakan hukum TPPU dapat menjadi instrumen efektif bagi upaya pemulihan kerugian negara lewat mekanisme pembalikan beban pembuktian.

Artinya, negara (aparat penegak hukum) dapat merampas kekayaan milik terdakwa yang tidak mampu dibuktikan asal usul perolehannya secara sah. Misalnya, selama ini hampir sebagian besar tindak pidana korupsi kerap disertai dengan dakwaan TPPU. Dalam praktik, ada tiga bentuk dakwaan yakni tindak pidana asal dan TPPU secara alternatif; tindak pidana asal dan TPPU secara kumulatif; tindak pidana asal dan TPPU secara terpisah (splitsing) atau dakwaan tunggal.

Berdasarkan hasil riset tipologi pencucian uang yang dilakukan PPATK tahun 2018, terdapat 54 putusan perkara yang terbukti TPPU. Dari data itu, diantaranya mengambarkan karakteristik tindak pidana penyalahguna narkotika dan korupsi paling dominan menjadi tindak pidana asal pencucian uang pada 2018 yakni sebanyak 23 putusan (23 persen) dan 9 putusan (17 persen); pasal yang dominan didakwakan yakni Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU.

Perampasan aset yang diterapkan kepada pelaku untuk negara sebanyak 26 putusan (48 persen); sebanyak 6 putusan (11 persen) dikembalikan kepada yang berhak; sebanyak 18 putusan (33 persen) digunakan untuk perkara lain; dan 4 putusan (8 persen) tidak diperoleh informasi terkait aset pelaku dikarenakan tidak diperoleh berkas putusan. Sedangkan jenis aset paling dominan yang dirampas berupa uang tunai sebesar Rpp45.469.290.228,00 dari 19 putusan; mobil dari 12 putusan; serta handphone, motor, tanah dan bangunan dari 4 putusan.                             

Penerapan pembalikan beban pembuktian dalam UU TPPU berangkat dari fakta sulitnya mendeteksi dan memberantas praktik pencucian uang di Indonesia. Sebab, hukum positif tidak mampu menjerat mereka yang diduga melakukan pencucian uang melalui pembuktian konvensional. Apalagi, akibat yang timbul perbuatan pencucian uang sudah sangat merugikan dan melanggar hak-hak ekonomi rakyat, serta merusak stabilitas perekonomian.

Mengulas persoalan ini, Hukumonline berkesempatan mewawancarai Sofyan Sitompul, yang juga menjabat Ketua I Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) di ruang kerjanya belum lama ini. Berikut petikan wawancaranya:                                                         

Berdasarkan pengalaman memeriksa dan mengadili ribuan perkara di MA, hal apa yang menjadi perhatian dan kesan Anda selama ini?  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait