Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ditempat berbeda mengatakan protokol kesehatan covid-19 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurut Fritz merupakan bagian dari hak kesehatan masyarakat dalam pilkada yang diselenggarakan di masa pandemik covid-19.
“Kalau kita melihat juga sebenarnya bukan hanya hak untuk bisa memilih dan dipilih, tetapi ada hak untuk menjaga kesehatan. Maka, hak untuk berkumpul itu yang dibatasi,” ujar Fritz.
Fritz mengingatkan penerapan protokol kesehatan sudah menjadi bagian dari teknis kepemiluan yang harus dilaksanakan pada Pilkada 2020. Penerapan protokol kesehatan baginya merupakan modifikasi atas konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat dari keputusan penyelenggaraan pilkada saat masa pandemik covid-19.
“Adalah suatu kebijakan melaksanakan Pilkada di tahun 2020 ada beberapa modifikasi dalam proses pemilihan yang dilakukan salah satunya protokol kesehatan covid-19. Protokol kesehatan ini menjadi bagian dari teknis kepemiluan yang harus dilaksanakan pada pilkada 2020” terang Fritz.
Untuk itu, dia menegaskan, Bawaslu dalam melaksankan tugas pengawasan tahapan pemilihan, bakal memberikan saran perbaikan hingga rekomendasi pelanggaran administrasi. Apabila ditemukan tahapan pilkada tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19, lanjutnya, Bawaslu akan menelaah lebih lanjut.
“Ketika saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti misalnya, akan dilihat apakah ini sebuah kesengajaan atau sebuah pelanggaran administrasi yang akan Bawaslu teruskan dengan rekomendasi,” tegasnya.