Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law
Kolom

Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law

Penyelenggaraan dan pengawasan advokat itu bukan semata-mata dilakukan organisasi advokat.

Bacaan 9 Menit

Di Inggris dalam Legal Services Act 2007 disebutkan nama organisasi advokat yang melakukan peran tertentu yaitu The Law Society, The General Council of The Bar, The Master of The Faculties, The Institute of Legal Executives, The Council for Licensed Conveyancers, The Chartered Institute of Patent Attorneys dan Legal Services Board.

Di Belanda dalam Advocaten Wet secara tegas dan logis menyebutkan NOVA sebagai single bar association berwenang menyelenggarkaan hal terkait pendidikan, kursus dan pelatihan, ujian, pelantikan, penyumpahan untuk mempunyai sertifikat advokat, bekerjasama dengan pemerintah c.q. Menteri Kehakiman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9c Advocaten Wet.

Ujian advokat mengikutsertakan peran negara c.q. pemerintah (5 Anggota Dewan Gubernur -3 diangkat Menteri Kehakiman, 2 diangkat Majelis Delegasi-) dalam penyelenggaraan kursus/pelatihan dan ujian advokat yang tercantum dalam Pasal 9d Advocaten Wet. Anggota Board of Governors menjabat selama 4 tahun dan hanya boleh ditunjuk satu kali saja. Di Inggris sebagai perbandingan pengawasan yang dilakukan menuntut keterlibatan negara berdasarkan Pasal 2 Solicitor Act 1974.

Pengawasan dilakukan atau diselenggarakan oleh Lord Chief Justice (kepada Peradilan dan Pimpinan Pengadilan Inggris dan Wales) dan Master of The Rolls (Hakim Kedua Tertinggi setelah Lord of Chief Justice), yang keduanya berperan sebagai yang membuat peraturan “training regulations” yang harus sama-sama mereka setujui. Setelah mereka mengajukan persetujuan dari Lord Chancellor harus melalui persetujuan dan konsultasi Secretary of State terlebih dahulu.

Adapun larangan Bar association tidak boleh terlibat dalam komersialisasi kursus dan ujian advokat, karena secara prinsip, organisasi harus hidup dari iuran anggotanya (membership dues) dan bukan dari komersialisasi kursus/pelatihan dan ujian advokat. Penyelenggaraan keuangan organisasi pun harus transparan dan akuntabel sebagaimana kaidah-kaidah Good Governance dan Bar association tidak boleh begitu saja memutuskan sendiri fee solicitor, biaya ujian dan kursus, tetapi harus mendapatkan persetujuan Legal Services Board yang terdiri dari Lord of Chancellor, Chief Executive of Board dan anggota lainnya yang dipilih oleh Lord of Chancellor sebagaimana yang dilakukan Inggris dalam Legal Services Act.

*)Prof. Dr. Frans H. Winarta, Managing Partner Lawfirm Frans Winarta & Partners dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Catatan Redaksi:

Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait