Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law
Kolom

Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law

Penyelenggaraan dan pengawasan advokat itu bukan semata-mata dilakukan organisasi advokat.

Bacaan 9 Menit

Seperti tokoh-tokoh advokat sebelumnya mereka memperjuangkan Rule of Law agar supaya putusan-putusan pengadilan dapat memberi keadilan kepada masyarakat dan para penguasa itu diatur hukum atau undang-undang dalam menjalankan kekuasaannya. Maka pengadilan dalam keputusan-keputusannya dapat menjembatani konflik antara yang berkuasa dan yang dikuasai sebagai masyarakat. Adanya keseimbangan antara negara dan individu menjadi acuan dari Rule of Law atau dalam konsep negara hukum ada pembagian kekuasaan dalam ajaran Montesquieu tentang Trias Politica. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat atau teori tentang demokrasi “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau “Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”. Tokoh-tokoh advokat itu sejak zaman dulu sewaktu perjuangan kemerdekaan dan setelah merdeka sudah berjuang untuk kepentingan rakyat.

Karena itu perjuangan untuk “due process of law” diutamakan untuk memperoleh keadilan, diperlukan pengadilan yang jujur, terbuka dan tidak memihak. Pembelaan yang dilakukan dengan mengabaikan SARA adalah penting karena profesi advokat harus bebas dari keberpihakan, medeka, dan independen. Inilah yang kemudian diperjuangkan PERADIN dalam negara hukum (Rechtsstaat).

Pada zaman kepengurusan Lukman Wiriadinata di Lembaga Bantuan Hukum atau LBH berdiri tahun 1970 dalam membela orang miskin atau probono public atau prodeo. Konsep negara hukum (Rechtsstaat) ini menjadi pegangan para advokat Indonesia dengan tidak memandang latar belakang kliennya.

Gagasan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) muncul pada saat Kongres PERADIN ke-III pada tanggal 18-20 Agustus tahun 1969 di Jakarta. Gagasan tersebut muncul dari seorang mantan jaksa bernama Adnan Buyung Nasution. Gagasan ini diwujudkan dengan pendirian LBH Peradin di Jakarta pada tahun 1970. Berdasarkan hasil Kongres PERADIN tersebut pula dipilih Adnan Buyung Nasution sebagai Direktur Utama LBH yang pertama. Pendirian LBH merupakan proyek khusus dari PERADIN. Pendirian LBH Jakarta yang didukung pula oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta ini, pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di-PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.

Multi Bar Association atau Single Bar Association

Sejarah advokat Indonesia sejak zaman kolonial sampai setelah kemerdekaan memang bersifat multi bar association. Sejak PAI didirikan dan sesudah itu tidak pernah PERADIN mendeklarasikan sebagai national bar association. Tidak pernah ada klaim dari PERADIN sendiri sebagai national bar association. Dengan adanya AAI, PERSAHI, PUSBADHI, HAPI, IPHI dan lain-lain memang secara alami sejarah organisasi advokat itu multikultural atau heterogen dengan berbagai aspirasi dan cita-citanya. Memang secara alami organisasi-organisasi itu tumbuh dan bergerak sesuai aspirasinya sendiri-sendiri. Apapun pilihannya baik multi bar association ataupun single bar association harus diputuskan oleh para anggotanya sendiri tanpa campur tangan pihak lain.

Pembentukan wadah tunggal ditentang oleh PERADIN dan banyak advokat lainnya, namun karena saat itu suasana kebatinan serta semangat ingin bersatu, maka terbentuklah organisasi tunggal advokat. Kita menganggap kita akan kuat kalau bersatu. Padahal wadah tunggal tidak cocok dengan bangsa kita yang multikultural. Yang Penulis tahu waktu itu Yap Thiam Hien dan Adnan Buyung Nasution tidak setuju penyatuan dalam wadah tunggal, karena tekanan politik waktu itu sebagian besar mengikuti kemauan pemerintah Orde Baru. Ketika Penulis ditunjuk sebagai Ketua bidang hubungan dengan organisasi-organisasi internasional tidak terpikirkan bahwa salah satu tugas Penulis adalah melihat bagaimana UU Advokat di Belanda diselenggarakan dan bagaimana itu diimplementasikan di negeri Belanda. Setelah beberapa kali pertemuan Nederlanse Orde Van Advocaten (NOVA) dan IKADIN bersepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang hukum.

Semangat ingin bersatu ini tidak diikuti dengan mengundang para ahli dari Belanda dan sebagainya untuk menjelaskan Advocaten Wet dan pengawasan untuk menyelenggarakan Bar Examination dan organisasi advokat pada dasarnya harus hidup dari iuran para anggotanya dan penyelenggaraan kursus pendidikan dan pelatihan yang perlu diadakan oleh organisasi national bar association

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait