Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law
Kolom

Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law

Penyelenggaraan dan pengawasan advokat itu bukan semata-mata dilakukan organisasi advokat.

Bacaan 9 Menit

Melihat contoh kasus di Belanda itu memang para advokat di Belanda dipersatukan dalam NOVA tetapi NOVA ditunjuk untuk mengemban tugas Advocaten Wet. Dengan kata lain Nova ditunjuk sebagai Single Bar Association mengemban tugas menyelenggarakan Advocaten Wet dan jelas ditunjuk oleh pembuat undang-undang waktu itu.

Dalam kunjungan NOVA 19 Oktober 1994, Tom de Waard (Ketua umum NOVA waktu itu) dan Frederick Heemskerk (Sekretaris Jenderal NOVA) didampingi sejumlah pengurus DPP IKADIN datang kepada Menteri Kehakiman Oetojo Oesman waktu itu. Pemerintah menganjurkan dibentuk wadah tunggal yang dapat mewakili Indonesia diforum-forum International. Pada saat itulah didorong penyatuan advokat Indonesia walaupun IKADIN sudah ada sejak 1985, padahal waktu itu selain IKADIN ada AAI, HAPI dan IPH. Menurut para tamu itu, NOVA dibiayai dari iuran anggota pelayanan-pelayanan tertentu seperti biaya pendidikan dan pelatihan.

Sebagai Nasional Bar Association IKADIN mewakili yuridiksi Indonesia sebagai anggota IBA ke-113 pada 1 Maret 1992. Pengumuman kedudukan IKADIN sebagai anggota IBA juga dikukuhkan di dalam pertemuan Dewan Badan Advokat Dunia pada 19 Juni 1993 di Budapest, Hongaria. Entah bagaimana caranya 8 organisasi yang tergabung dalam PERADI seperti IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI disebutkan dalam pasal 32 ayat 3 UU Advokat :

“Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).”

Entah bagaimana caranya 8 organisasi yang katanya mengemban maksud dan tujuan PERADI memilih ketua umumnya bukan berdasarkan konsep yang disyaratkan Article 17 IBA Standards for the Independence of the Legal Profession yang dibentuk pada tahun 1990, harus dilakukan melalui suatu pemilihan oleh para anggotanya dan tidak boleh ada campur tangan dari luar, sehingga organisasi profesi itu bisa dianggap sebagai independen karena menganut prinsip self-governing. Selain itu advokat mempunyai hak untuk menjadi anggota lebih dari satu organisasi advokat. Hal tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang dianut oleh organisasi advokat yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pengurusnya. Berdasarkan 8 pengurus organisasi advokat tadi memindahkan keanggotaan IKADIN kepada PERADI. Presiden IBA sendiri waktu itu tidak bisa menjawab bagaimana keanggotaan IKADIN bisa dipindahkan ke organisasi lain.

Definisi organisasi advokat yang independen menurut IBA Standard for Independence of the Legal Profession :

  • Pasal 17 IBA Standard for Independence of the Legal Profession

There shall be established in each jurisdiction one or more independent self-governing associations of lawyers recognized in law,...

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait