RUU Operan, PSHK: RKUHP Tidak Otomatis Langsung Disahkan
Utama

RUU Operan, PSHK: RKUHP Tidak Otomatis Langsung Disahkan

Pembentuk UU diminta partisipatif dan transparan saat membahas RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa memasukan RKUHP dalam Prolegnas 2021, perlu persiapan lebih matang dengan menyerap semaksimal mungkin masukan dari berbagai pihak (masyarakat) sebagai persiapan untuk masuk dalam Prolegnas 2022.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Perkembangan saat ini, kata dia, Komisi III sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM di DPR sepakat untuk memasukan RUU KUHP pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Dia berjanji setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP terbaru ke DPR, akan dilanjutkan dengan sosialisasi draf RUU KUHP kepada publik untuk menggali masukan.

Ada hal lain yang tak kalah penting untuk dicermati dalam pembahasan RUU KUHP di DPR yakni RUU ini merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Prof Eddy melanjutkan sampai saat ini belum ada pengalaman bagaimana pelaksanaan mekanisme carry over sebagaimana diatur dalam UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diterangkan Eddy, ada pandangan dari DPR yang menyatakan mekanisme carry over itu berarti dilihat posisi terakhir pembahasan RUU tersebut. Jika posisi terakhir ada dalam pembahasan tingkat I, maka yang perlu dilakukan adalah (tinggal, red) diketok palu atau disahkan. Tapi, pemerintah sadar tidak mau seperti itu. Pembahasan RUU KUHP yang terbaru ini harus melibatkan partisipasi publik karena draf sebelumnya di tahun 2019 menuai polemik.

“Jadi nanti fokus pembahasan hanya pada pasal-pasal yang diperbaharui dan berdasarkan masukan dari masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait