RUU Operan, PSHK: RKUHP Tidak Otomatis Langsung Disahkan
Utama

RUU Operan, PSHK: RKUHP Tidak Otomatis Langsung Disahkan

Pembentuk UU diminta partisipatif dan transparan saat membahas RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa memasukan RKUHP dalam Prolegnas 2021, perlu persiapan lebih matang dengan menyerap semaksimal mungkin masukan dari berbagai pihak (masyarakat) sebagai persiapan untuk masuk dalam Prolegnas 2022.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Menurutnya, sangatlah keliru langkah Tim Pemerintah dengan menunda membuka draf terbaru dari RKUHP dengan alasan belum diserahkan kepada DPR. Proses pembentukan UU bukan hanya terlaksana ketika saat pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR, tetapi sudah terhitung sejak fase persiapan yaitu saat pengusul RUU menyiapkan drafnya. Dalam tahap persiapan ini juga ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuat terbuka oleh Pengusul, bukan hanya sosialisasi.  

“Pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa memasukan RKUHP dalam Prolegnas 2021. Perlu persiapan lebih matang dengan menyerap semaksimal mungkin masukan dari berbagai pihak sebagai persiapan untuk masuk dalam Prolegnas 2022,” pintanya.

Atas dasar itu, PSHK mendesak agar Pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa untuk memasukan RKUHP dalam Prolegnas di tengah tahun 2021, mengingat masih banyaknya RUU yang belum tuntas dibahas, yang sudah terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas 2021. Perlu diingat, Pemerintah dan DPR perlu memastikan akan ada pembahasan dalam tahap Pembicaraan Tingkat I Pasca RKUHP masuk dalam Prolegnas sebagai RUU operan.

“Selanjutnya, Pemerintah dan DPR menjamin terbukanya proses pembahasan dan dibukanya ruang partisipasi publik seluas-luasnyam termasuk bagi kelompk rentan, khususnya penyandang disabilitas; dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah untuk segera membuka draf RKUHP terbaru sebagai bentuk transparansi dan membuka seluas-luasnyaa masukan-masukan dari publik,” pintanya.

Sebelumnya, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengaku Tim Perumus Pemerintah telah merevisi sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHP setelah melakukan sosialisasi di 12 kota. Dia juga mengaku organisasi masyarakat sipil melayangkan protes karena sampai saat ini pihaknya belum mempublikasikan draft RUU KUHP terbaru.

Belum mempublikasikan draf RUU KUHP terbaru bukan tanpa sebab. Dia beralasan karena draf RUU KUHP terbaru ini belum diserahkan kepada DPR. Jika draf RUU KUHP teranyar ini diberikan kepada publik, Eddy khawatir pemerintah akan dianggap melanggar tata tertib pembahasan UU di DPR. Menurutnya, sebelum draf RUU KUHP ini dipublikasikan, harus ada persetujuan terlebih dulu dari DPR.

“Ibarat simalakama, maju kena, mundur kena. Mau kita sosialisasikan draf terbaru nanti melanggar tatib di DPR, tapi kalau draf tidak diberikan ke publik kami diprotes masyarakat,” kata Prof Edward OS Hiariej dalam kegiatan penyerahan Prosiding hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 kepada Kementerian Hukum dan HAM/Tim Perumus KUHP secara daring, Selasa (22/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Sejumlah Rekomendasi dalam Perumusan Substansi RUU KUHP)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait