Putusan Daluarsa Gugatan PHK Setahun, Serikat Buruh: Berpotensi Merugikan Pekerja
Terbaru

Putusan Daluarsa Gugatan PHK Setahun, Serikat Buruh: Berpotensi Merugikan Pekerja

Putusan MK No.94/PUU-XXI/2023 harus dimaknai ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 hanya mengatur daluarsa gugatan dengan alasan PHK sebagaimana Pasal 160 ayat (3). Tidak berlaku untuk semua alasan PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Foto: IG infobpjskes
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Foto: IG infobpjskes

Jangka waktu daluarsa gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur Pasal 82 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi polemik setelah terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto UU No.6 Tahun 2023  tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU . Sebab beleid itu menghapus 2 pasal yang terkait dengan Pasal 82 UU 2/2004 yakni Pasal 159 dan 171 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Alhasil, pelaksanaan Pasal 82 UU 2/2004 pada praktiknya memunculkan kebingungan di masyarakat. Pasal 82 menyebutkan, “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha,”. MK telah memberi makna baru terhadap ketentuan tersebut melalui putusan No.94/PUU-XXI/2023.

Amar putusan itu menyebut antara lain Pasal 82 UU 2/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha’. Artinya, pekerja/buruh yang tidak menerima keputusan PHK dari pihak pengusaha diberi waktu setahun untuk mengajukan gugatan.

“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” begitu kutipan sebagian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, Kamis (29/02/2024) itu.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar merespons putusan MK tersebut. Menurutnya, sejak Pasal 159 dan 171 dihapus UU Cipta Kerja dan juga tidak diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waku Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sehingga, aturan daluarsa gugatan PHK 1 tahun sebagaimana diatur kedua pasal itu hilang landasan hukumnya.

Selanjutnya putusan MK No.012/PUU-I/2003 menyatakan Pasal 159 UU 13/2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Kemudian Pasal 159 dan 171 dihapus UU Cipta Kerja, sehingga keduanya tak lagi memiliki kekuatan hukum. Akibatnya Pasal 82 UU 2/2004 kehilangan objek yang diaturnya, kecuali untuk mengatur Pasal 160 ayat (3) yang karena tidak mengalami perubahan.

Tags:

Berita Terkait