Putusan Daluarsa Gugatan PHK Setahun, Serikat Buruh: Berpotensi Merugikan Pekerja
Terbaru

Putusan Daluarsa Gugatan PHK Setahun, Serikat Buruh: Berpotensi Merugikan Pekerja

Putusan MK No.94/PUU-XXI/2023 harus dimaknai ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 hanya mengatur daluarsa gugatan dengan alasan PHK sebagaimana Pasal 160 ayat (3). Tidak berlaku untuk semua alasan PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Putusan MK No.94/PUU-XXI/2023 yang menyatakan gugatan oleh pekerja atas PHK dapat diajukan dalam waktu 1 tahun sejak diterima atau diberitahukannya keputusan PHK dari pengusaha menurut Timboel seharusnya hanya untuk gugatan karena alasan PHK yang mengacu Pasal 160 ayat (3). Yakni PHK terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses pidana. Kendati demikian ada pandangan yang menilai daluarsa gugatan PHK 1 tahun itu untuk semua jenis alasan PHK.

“Selama ini ketentuan daluarsa gugatan hanya untuk alasan PHK berdasarkan Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, sementara untuk alasan PHK lainnnya tidak diatur,” kata Timboel dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Timboel mengingatkan Putusan MK No.94/PUU-XXI/2023 ini berpotensi merugikan kalangan pekerja/buruh jika ditafsirkan daluarsa gugatan 1 tahun berlaku untuk semua alasan PHK. Sebab makna awal Pasal 82 UU 2/2004 jelas hanya mengatur gugatan dengan mengacu Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003. 

Bila Putusan MK tersebut diintepretasikan untuk mengatur daluarsa gugatan PHK untuk semua alasan maka hal tersebut akan merugikan buruh/pekerja. Putusan MK itu mengatur daluarsa gugatan maksimal 1 tahun hanya untuk Pasal 160 ayat (3) UU Cipta Kerja saja,” tegas Timboel.

Pasca putusan MK itu Timboel mendesak pemerintah untuk segera menegaskan maksud putusan MK tersebut. Yakni Pasal 82 hanya mengatur gugatan untuk alasan PHK sebagaimana Pasal 160 ayat (3), dan tidak berlaku untuk semua alasan PHK.

Tags:

Berita Terkait