Prof Rosa Agustina, Pendorong Legalitas Perikatan dalam Transaksi Elektronik
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Prof Rosa Agustina, Pendorong Legalitas Perikatan dalam Transaksi Elektronik

Ke depan, seharusnya ada pengaturan khusus yang lebih detail dalam perikatan untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis online dalam transaksi elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Diperlukan pengakuan informasi atau dokumen elektronik yang dihasilkan dalam transaksi elektronik, makanya ini diatur dalam Pasal 5 UU ITE.” 

 

Saat ditemui Hukumonline, di Gedung Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Kamis (19/12/2019) lalu, Prof Rosa menilai hukum perikatan dalam transaksi elektronik hingga saat ini belum mengakomodir kontrak elektronik yang melindungi para pihak secara berimbang sesuai asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 BW).

 

Selain itu, dalam hukum perikatan belum mengadopsi larangan penyalahgunaan keadaan yang saat ini berlaku di Belanda. Ia menjelaskan penyalahgunaan keadaan adalah dalam perjanjian, dimana ada asas kebebasan berkontrak, tapi salah satu pihak yang memiliki keunggulan ekonomi menentukan klausul dalam perjanjian. Sementara pihak lainnya harus terima karena membutuhkan dan akhirnya tunduk pada kontrak itu.

 

“Disini ada ketidakseimbangan karena ada penyalahgunaan keadaan. Ini nanti perlu diatur dalam hukum perikatan di Indonesia,” usul istri pengacara kondang Luhut MP Pangaribuan ini. 

 

Untuk itu, saran Prof Rosa, di tengah belum adanya perlindungan, pembeli dalam perdagangan online (transaksi elektronik) harus jeli dan cermat agar terhindar dari kerugian secara ekonomi. “Ke depan, seharusnya ada pengaturan khusus yang lebih detail dalam hukum perikatan (RUU KUHPerdata, red) untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis online dalam transaksi elektronik. Meski sudah ada UU ITE, tapi aturan khusus perikatan jual beli secara elektronik belum ada,” ujar alumnus sarjana, magister, dan doktor dari FHUI ini. 

Tags:

Berita Terkait