Prof Rosa Agustina, Pendorong Legalitas Perikatan dalam Transaksi Elektronik
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Prof Rosa Agustina, Pendorong Legalitas Perikatan dalam Transaksi Elektronik

Ke depan, seharusnya ada pengaturan khusus yang lebih detail dalam perikatan untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis online dalam transaksi elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengakui substansi KUHPerdata atau BW sempat mengalami perubahan. Namun, perubahannya masih parsial melalui perumusan hukum dalam bentuk UU tersendiri. Seperti, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencabut Buku I tentang Perkawinan; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang mencabut Buku II sepanjang mengenai bumi, air dan semua kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali Hipotik; dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mencabut Buku II tentang Hipotik sepanjang obyeknya berupa tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

 

Pembaharuan lain juga terjadi melalui putusan hakim, seperti Putusan Mahkamah Agung mengenai diterapkan asas itikad baik dalam penyusunan perjanjian, bukan hanya dalam pelaksanaan perjanjian. Usaha pembaharuan hukum perdata telah dilakukan dengan pembentukan panitia penyusunan RUU tentang KUHPerdata sejak dulu. Namun, belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

 

“Apakah KUHPerdata masih dapat menjadi pedoman bagi perkembangan hukum yang sudah sedemikian majunya hingga transaksi elektronik?” tanya Prof Rosa dalam pidatonya.  

 

Padahal, di Belanda sendiri sebagai negara asal dari KUHPerdata, BW-nya sudah berubah. BW baru Belanda terdiri dari 8 buku yakni tentang orang dan keluarga; badan hukum; hukum kekayaan; hukum waris; hukum benda; hukum perikatan; persetujuan-persetujuan khusus; hukum transportasi.

 

Namun, ketentuan KUHPerdata yang menjadi andalan (yang masih diterapkan, red) dalam menjawab perkembangan hukum perikatan adalah Pasal 1338 BW yang didalamnya terkandung asas kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, itikad baik, dan Pasal 1320 BW yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian .

 

Legalitas e-commerce

Ketua Program Pascasarjana FHUI ini menegaskan perkembangan teknologi informasi membawa perubahan masyarakat. Perubahan media komunikasi dan informasi modern ini dimanfaatkan para pelaku usaha sebagai jaringan penghubung aktivitas perdagangan. Paradigma bisnis berubah seiring perkembangan internet dari paradigma bisnis konvensional (berbasis media kertas) menjadi paradigma bisnis elektronik (e-commerce).

 

Dalam pidatonya, dia mengutip Pasal 1 angka 17 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Namun, menurutnya kontrak elektronik bukanlah monopoli internet semata.

Tags:

Berita Terkait