Presiden KAI: Dewan Advokat Nasional Adalah Jalan Tengah
Terbaru

Presiden KAI: Dewan Advokat Nasional Adalah Jalan Tengah

Setiap penolakan harus didasarkan pada alasan-alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Gagasan pembentukan DAN lahir dari riset dan penelitian yang telah teruji secara sistematis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Jika mau melakukan penolakan terhadap konsep DAN, silahkan buat kajian juga secara ilmiah dan akademis, agar diperoleh novelty yang berimbang. Bersatu itu tidak harus jadi satu. Jangan memaksa pada advokat untuk masuk dan bergabung ke dalam organisasi yang tidak dikehendakinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Peradi pimpinan Otto Hasibuan menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Solo Jawa Tengah, Kamis (7/12) dan Jumat (8/12) lalu. Salah satu agenda  Rakernas membahas soal rencana pembentukan DAN oleh pemerintah. Menurut Otto, DAN tidak diatur atau diamanatkan dalam UU 18/2003.

Malahan, Otto khawatir rencana pembentukan DAN oleh pemerintah malah mengancam profesi advokat. Pasalnya konsep DAN yang dibuat menjadi bentuk intervensi kepada organisasi advokat. Bagiannya tak ada satupun organisasi advokat di dunia dibentuk oleh negara. Selain itu, pembentukan DAN oleh pemerintah membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Pasalnya berada di bawah kekuasaan pemerintah.

“Ini juga akan merugikan para pencari keadilan. Bagaimana nasib pencari keadilan nantinya kalau kami bisa diatur-atur negara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam poin 12 rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut, “Penerbitan perpres untuk menguatkan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya berkaitan dengan pembentukan lembaga semacam Dewan Advokat Nasional. Lembaga tersebut perlu diisi oleh tokoh, akademisi dan advokat senior”.

Kemudian dalam paparan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim. Saat ini profesi advokat dalam kondisi tidak sehat. Seleksi dan pengawasan advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya karena banyaknya organisasi advokat yang berwenang untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut, lebih dari 50 organisasi.

Tags:

Berita Terkait