Presiden KAI: Dewan Advokat Nasional Adalah Jalan Tengah
Terbaru

Presiden KAI: Dewan Advokat Nasional Adalah Jalan Tengah

Setiap penolakan harus didasarkan pada alasan-alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Gagasan pembentukan DAN lahir dari riset dan penelitian yang telah teruji secara sistematis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dengan kata lain, UU 18/2003 menyebut satu-satunya wadah profesi advokat alias single bar. Namun putusan MK No. 101/PUU-VII/2009, No. 112/PUU-XII/2014 dan No 36/PUU-XIII/2015 mengakui organisasi advokat di Indonesia hanya Peradi dan KAI (twinbar). Terakhir, Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No 73 Tahun 2015 menerangkan bahwa anggota Peradi dan anggota organisasi advokat lainnya boleh disumpah (multibar).

“Dari tiga bentuk kelembagaan organisasi advokat tersebut, saya tidak menemukan bentuk yang ideal untuk diterapkan di Indonesia,” katanya.

Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan Tjoetjoe, menemukan bentuk ideal untuk diterapkan di dunia advokat saat ini sekaligus menjembatani antara kelompok pro single bar dan pro multi bar. Sehingga menjadi jalan tengah bagi dua kelompok  tersebut dengan membentuk DAN sebagai regulator tunggal yang akan mengatur organisasi advokat saat ini.

“Tapi DAN ini tidak boleh memiliki anggota seperti layaknya organisasi advokat. Seluruh advokat biarlah bernaung pada organisasi-organisasi advokat yang telah ada,” katanya.

Pendiri Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw  itu menegaskan, apapun nama lembaga yang dibentuk nanti, bakal diisi oleh advokat-advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Karenanya, tak peru alergi dengan gagasan pembentukan DAN. Terlebih lagi penolakan karena kekhawatiran DAN akan diintervensi oleh pemerintah.

“Saya rasa tidak perlu ada penolakan terhadap rencana pembentukan DAN, yang datang beberapa rekan advokat dari organisasi manapun. Dan tidak perlu khawatir DAN akan di intervensi oleh pemerintah, kan DAN di dalamnya diisi oleh para advokat senior dan pimpinan-pimpinan organisasi advokat yang sudah malang melintang di dunia advokat,” katanya.

Tapi begitu, Tjoetjoe menyadari di alam demokrasi pro dan kontra terhadap sebuah gagasan merupakan hal wajar. Namun Tjoetjoe menyarankan agar setiap penolakan didasarkan pada alasan-alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Karena itu tadi, gagasan DAN lahir dari riset dan penelitian yang telah teruji secara sistematis.

Tags:

Berita Terkait