3 Advokat Senior Turut Bergabung dalam Gerakan 'JagaPemilu #Jujur Adil'
Melek Pemilu 2024

3 Advokat Senior Turut Bergabung dalam Gerakan 'JagaPemilu #Jujur Adil'

Antara lain Arief T. Surowidjojo, Chandra Hamzah, dan Luhut MP Pangaribuan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komite Pengarah JagaPemilu Erry Riyana Hardjapamekas menyaksikan advokat senior Luhut MP Pangaribuan membubuhkan tanda tangan pada deklarasi 'JagaPemilu #Jujur Adil', Selasa (21/11/2023) di Jakarta. Foto: ADY
Ketua Komite Pengarah JagaPemilu Erry Riyana Hardjapamekas menyaksikan advokat senior Luhut MP Pangaribuan membubuhkan tanda tangan pada deklarasi 'JagaPemilu #Jujur Adil', Selasa (21/11/2023) di Jakarta. Foto: ADY

Sebagai upaya menjaga proses Pemilu 2024 agar berlangsung jujur dan adil tanpa praktik kecurangan, 79 tokoh dari beragam latar belakang dan profesi telah mendeklarasikan gerakan "JagaPemilu #Jujur Adil", Selasa (21/11/2023) di Jakarta. Dari 79 tokoh itu, beberapa diantaranya terdapat 3 advokat senior yakni Arief T. Surowidjojo, Chandra Hamzah, dan Luhut MP Pangaribuan.

Luhut yang juga mengampu sebagai Ketua Umum DPN Peradi (RBA) mengatakan seluruh elemen masyarakat harus menjaga dan memastikan Pemilu 2024 berlangsung secara jujur dan adil. Sejak lama masyarakat telah memperjuangkan Indonesia sebagai rule of law, bukan rule by law. Tapi perkembangan beberapa tahun terakhir mengkhawatirkan karena posisi demokrasi Indonesia semakin mundur ke belakang.

“Intinya jangan sampai negeri ini seolah menjalankan hukum tapi ternyata itu bukan hukum. Itu yang kita lihat sekarang, dalam hukum ada istilah buah dari pohon beracun, jangan sampai kita memakan buah beracun itu,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam peluncuran gerakan "JagaPemilu", Selasa (21/11/2023) kemarin.

Baca Juga:

Ia mengingatkan kalangan advokat harus bersikap netral dalam menghadapi pemilu. Advokat sebagai warga negara perlu menjaga proses pemilu yang jujur dan adil. Apalagi profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang harus menjaga penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil serta jauh dari praktik kecurangan.

“Advokat itu tidak boleh berpihak, sama seperti polisi, hakim, dan jaksa karena bagian dari kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Luhut yang tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan organisasi advokat tidak dibenarkan bersifat partisan dalam pemilu karena bertentangan dengan Kode Etik Advokat dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait