Potensi Disfungsi Baznas Pasca UU Pengelolaan Zakat
Kolom

Potensi Disfungsi Baznas Pasca UU Pengelolaan Zakat

Harapan besar yang dibebankan kepada BAZNAS oleh UU Pengelolaan Zakat baru untuk mewujudkan pengelolaan zakat nasional yang akuntabel akan sulit terealisasi.

Bacaan 2 Menit

Ketiga unsur yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan Zakat baru tersebut saling bertentangan satu sama lain. Setidaknya ada dua hal yang patut untuk dikemukakan kepada publik, yaitu pertentangan antara sifat mandiri suatu lembaga dengan bentuk tanggung jawabnya kepada Presiden melalui Menteri, dan terminologi dari istilah “lembaga pemerintah nonstruktural”.

 

Kemandirian Setengah Hati

Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa konteks dari sifat mandiri dari lembaga yang dibentuk secara definitif dari suatu undang-undang adalah lepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kedudukan Presiden dalam Pasal 5 ayat (3) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, bukan Kepala Negara, karena dibantu oleh Menteri dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga, dengan adanya ketentuan bahwa BAZNAS bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri, sudah menkonstruksikan bahwa kedudukan BAZNAS berada di bawah kekuasaan eksekutif, yang secara otomatis mereduksi makna dari sifat mandiri pada BAZNAS.

Sifat mandiri pada BAZNAS juga berada dalam konteks menjalankan wewenangnya, yaitu untuk melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional (Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat baru). Namun, ada beberapa ketentuan juga yang kemudian mereduksi kembali sifat mandiri dari BAZNAS sebagai pengelola zakat secara nasional, yaitu dalam aspek keanggotaan dan pembentukan BAZNAS di daerah.

Pasal 8 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat baru menyebutkan bahwa anggota BAZNAS terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. Keberadaan anggota BAZNAS yang  berasal dari unsur pemerintah menandakan bahwa ada wakil pemerintah di tubuh BAZNAS, yang keberadaannya mewakili kepentingan dari pemerintah. Jelas hal ini merupakan bentuk dari intervensi dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Kondisi tersebut semakin ditegaskan dengan mekanisme bagaimana mereka dipilih. Anggota dari unsur pemerintah, dalam Pasal 8 ayat (4) UU Pengelolaan Zakat baru, ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Sedangkan untuk anggota dari unsur masyarakat, dalam Pasal 10 ayat (2), diangkat oleh Presiden berdasarkan usul dari Menteri setelah mendapat pertimbangan dari DPR-RI. Dari kedua mekanisme tersebut, jelas bahwa tidak ada pemilihan yang terbuka dan transparan yang dilakukan untuk pemilihan anggota BAZNAS. Sehingga kondisi tersebut semakin melunturkan sifat mandiri yang sudah dengan tegas diatur sebelumnya.

Sedangkan dalam aspek pembentukan BAZNAS di daerah, perlu untuk dipahami terlebih dahulu maksud dan tujuan pembentukannya. Dalam Pasal 15 ayat (1) jelas disebutkan bahwa pembentukan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota adalah dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga keberadaan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota adalah dalam rangka pelaksanaan wewenang dari BAZNAS, yaitu pelaksanaan tugas pengelolaan zakat. Sebagai lembaga yang memiliki sifat mandiri, BAZNAS seharusnya berhak untuk memiliki wewenang untuk membentuk BAZNAS di daerah tersebut. Namun sifat mandiri dari BAZNAS kembali tereduksi dalam hal ini karena pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) diatur bahwa BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri, sedangkan peran BAZNAS hanya sebagai pemberi pertimbangan, itupun tidak langsung kepada Menteri, tetapi kepada kepala daerah masing-masing wilayah.

Dalam hal kedudukan, keanggotaan, dan pembentukan BAZNAS di daerah seperti telah dijelaskan sebelumnya, membuktikan bahwa pemberian sifat mandiri pada BAZNAS hanya setengah hati. Penjelasan diatas juga membuktikan bahwa pengaturan BAZNAS pada UU Pengelolaan Zakat baru tidak ada perbedaan dari pengaturan BAZNAS pada UU No 38 Tahun 1999, yatu tetap sebagai lembaga pemerintah, yang berada di bawah Presiden dan Menteri Agama.

Tags: