Plus-Minus Aturan Skripsi Tak Wajib di Mata Dekan FH Usakti dan Unisba
Utama

Plus-Minus Aturan Skripsi Tak Wajib di Mata Dekan FH Usakti dan Unisba

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini dinilai mengandung nilai positif dan negatif. Positifnya banyak pilihan tugas akhir, negatifnya menimbulkan ketidakpastian karena bisa bebas memilih tugas akhir apa saja dan kurang terasahnya kemampuan menulis. Untuk itu, sebaiknya masing-masing perguruan tinggi membuat SOP.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Kalau saya baca Permen itu kan ada aturan transisinya 2 tahun. Artinya ini memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk mengubah kurikulumnya,” ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba) Dr. Efik Yusdiansyah ketika dihubungi dalam kesempatan terpisah.

Efik melihat terdapat kelebihan dan kekurangan dalam Permen ini. Namun jika melihat sejarahnya, bagi Fakultas Hukum sebetulnya dulu sempat menerapkan 3 jalur untuk menyelesaikan tugas akhir, seperti legal memorandum, studi kasus, dan skripsi. Karena itu, dari segi pengalaman, Fakultas Hukum tidak akan kaget bila menerapkan tugas akhir selain skripsi.

Ia menilai masih ada beberapa aspek yang menjadi poin minus dari Permen baru ini. Nantinya, perihal kemampuan menulis mahasiswa jelas akan berbeda dengan dahulu yang serentak diwajibkan mengerjakan tugas akhir melalui skripsi. Meski kemampuan berpikir tentu akan tetap diasah dalam bentuk tugas akhir apapun,

“Bagi adik-adik mahasiswa hukum dimanapun berada, apapun kebijakannya, melaksanakan pendidikan itu bentuk ibadah kita kepada Tuhan. Apapun nanti bentuknya kita ikuti dengan cara yang baik.”  

Lalu apapun hasil yang dikaji perguruan tinggi masing-masing, kata Efik, hasilnya bermanfaat bagi mahasiswa berupa peningkatan kompetensi pemahaman dan pengembangan diri. Mengingat setiap pendidikan tinggi hukum mempunyai tujuan masing-masing sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan/diinginkan.

“Oleh karena itu, ketika memilih perguruan tinggi tertentu, Anda sudah harus sadar ada profil lulusan yang diinginkan oleh perguruan tinggi disitu yang mungkin berbeda dengan profil lulusan yang ditentukan oleh fakultas hukum di perguruan tinggi yang lain,” katanya.

Tags:

Berita Terkait