Plus-Minus Aturan Skripsi Tak Wajib di Mata Dekan FH Usakti dan Unisba
Utama

Plus-Minus Aturan Skripsi Tak Wajib di Mata Dekan FH Usakti dan Unisba

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini dinilai mengandung nilai positif dan negatif. Positifnya banyak pilihan tugas akhir, negatifnya menimbulkan ketidakpastian karena bisa bebas memilih tugas akhir apa saja dan kurang terasahnya kemampuan menulis. Untuk itu, sebaiknya masing-masing perguruan tinggi membuat SOP.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Akademisi yang akrab disapa Bu Bety itu memandang positif terhadap Permendikbudristek No. 53/2023 itu. Sebab, mahasiswa selama ini kerap mengalami kesulitan dalam pengerjaan skripsi. Dan kini mereka diperbolehkan memilih beberapa jenis tugas akhir yang lain selain skripsi.  

Bahkan saat ini, ia mengaku sudah mulai mengarahkan mahasiswa bila merasa tidak mampu membuat skripsi, bisa memilih alternatif lain seperti membuat artikel jurnal. Tugas akhir ini akan bisa menjadi trademark bagi mahasiswa yang telah mampu membuat publikasi ilmiah.

“Negatifnya? Ketentuan itu tidak pasti, ambigu karena menimbulkan ketidakpastian, bisa bikin apa saja. Mungkin secara positifnya enak juga (karena banyak pilihan). Tapi secara negatif tugas akhir ini bisa terlalu luas, jadi pihak kampus sebaiknya buat SOP-nya.”

Sejauh ini pihak FH Universitas Trisakti telah melakukan pembahasan mengenai Permendikbudristek No. 53/2023 ini. Akan tetapi melihat masa berlakunya paling lambat 2 tahun ke depan, kini masih proses pengkajian lebih lanjut. Meskipun telah ada rencana untuk ke depannya dihadirkan pilihan artikel jurnal dan penyelesaian skripsi dalam kelompok.

“Mahasiswa memilih apa? Silahkan masukan tulisan dalam jurnal atau membuat skripsi. Itu nanti kita akan buat SOP-nya. Jadi dari berbagai situasi bisa artikel jurnal, bisa skripsi sendiri, bisa skripsi berkelompok,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan selama ini pembuatan skripsi kelompok sudah lama dilakukan pada Fakultas Teknik Universitas Trisakti. Dengan begitu, ia memandang tidak ada salahnya bila dicoba untuk diterapkan pada Fakultas Hukum. “Kan boleh saja. Selama aturannya memungkinkan, tidak masalah.”

Seiring terbitnya Permen tersebut, ia mengingatkan kepada seluruh mahasiswa hukum untuk tidak lagi bingung menentukan bentuk tugas akhir yang dikerjakan. Terlepas adanya perdebatan terbitnya Permendikbudristek No.53/2023, pada akhirnya seluruh tugas akhir bertujuan untuk mengembangkan diri mahasiswa secara keilmuan dan penulisan karya ilmiah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait