Menelaah Isi Permendikbudristek Soal Tak Wajib Skripsi
Terbaru

Menelaah Isi Permendikbudristek Soal Tak Wajib Skripsi

Hal ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa mengerjakan skripsi, tesis atau disertasi, melainkan keputusan ada di masing-masing kepala prodi di perguruan tinggi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mendikbudrisetk Nadiem Makarim. Foto: RES
Mendikbudrisetk Nadiem Makarim. Foto: RES

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan perubahan standar kelulusan mahasiswa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan oleh Mendikbud bersamaan dengan program Merdeka Belajar episode ke-26.

Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.

Pilihan tugas akhir tersebut dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir sejenis lainnya yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok. Dalam artian lain, skripsi bukan satu-satunya pilihan wajib tugas akhir bagi mahasiswa untuk bisa lulus dari perguruan tinggi.

Dikutip dalam kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa (29/8) lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan bahwa penambahan pilihan tugas akhir dikarenakan mempertimbangkan berbagai macam program studi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.

Nadiem juga mengatakan, jika salah satu program studi sudah menerapkan kurikulum project-based learning atau berbasis proyek, maka tugas akhir dapat dihapuskan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan selama kepada program studi dapat meyakinkan Badan Akreditasi bahwa tugas akhir tidak lagi dibutuhkan.

“Kami memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala program studi, dekan, dan kepala departemen,” kata Nadiem.

Saat ini kurikulum yang mirip dengan project-based learning baru ditemui pada program vokasi yang menunjukkan kompetensinya dengan cara memperlihatkan keterampilan teknis. Sehingga, jika program vokasi diwajibkan membuat skripsi maka hal tersebut tidak tepat karena kompetensi program vokasi adalah di bidang yang teknis.

Tags:

Berita Terkait