Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya
Kolom

Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya

Bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang menjadi korban atau debitur pinjol ilegal, baik proses perdata maupun pidana bukanlah hal yang sederhana.

Bacaan 6 Menit

Unsur pidana juga dapat terpenuhi jika ada pengancaman saat penagihan, penggunaan kata-kata kasar, penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran berita bohong melalui media sosial atau kepada orang lain. Mengingat modus kejahatan pinjol ilegal dilakukan melalui sistem elektronik maka selain KUHP dapat diberlakukan pula UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melihat pemberitaan yang ramai di media, terlihat banyak kemungkinan telah terjadinya berbagai pelanggaran atas UU ITE yang dilakukan oleh pinjol ilegal atau para petugas mereka. Misalnya, apabila ada penagihan melalui sms atau whatsapp yang disertai dengan ancaman. Dapat diduga telah terjadi pelanggaran atas larangan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Apabila ancaman tersebut disertai dengan penyebaran konten porno, dapat diduga telah terjadi pelanggaran atas larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara apabila data dan informasi pinjaman debitur disebarkan ke pihak-pihak lain yang namanya ada dalam daftar kontak debitur, dapat diduga telah terjadi pelanggaran atas larangan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Upaya Hukum

Upaya penyelesaian sengketa secara perdata dapat dilakukan dengan musyawarah atau dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sementara secara pidana yang perlu dilakukan korban atau pihak yang dirugikan adalah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bagi sebagian besar masyarakat, terutama kalangan yang menjadi korban atau debitur pinjol ilegal, baik proses perdata maupun pidana bukanlah hal yang sederhana. Proses apapun yang ditempuhnya, masyarakat pasti sebaiknya memperoleh pendampingan hukum yang baik agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Kegiatan peningkatan literasi makin dibutuhkan agar masyarakat lebih memahami situasi yang ada. Serta, apabila telah terjebak, upaya yang dapat ditempuhnya. Demikian juga dukungan para pemangku kepentingan lainnya atas upaya Pemerintah untuk mengatasinya. Kaum profesional, terutama yang bergerak dalam bidang hukum, tentunya berada pada posisi yang tepat untuk dapat membantu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.
Tags:

Berita Terkait