Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya
Kolom

Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya

Bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang menjadi korban atau debitur pinjol ilegal, baik proses perdata maupun pidana bukanlah hal yang sederhana.

Bacaan 6 Menit

Apabila kemudian dalam praktiknya terdapat aplikasi pinjol yang memiliki perjanjian pinjam meminjam dengan debitur, maka dapat dipastikan pinjol tersebut tidak akan memperoleh izin dari OJK, alias ilegal. Agar dapat menjalankan kegiatan usaha pinjol, POJK mewajibkan penyelenggara mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Ketiadaan pendaftaran atau perizinan inilah yang menyebabkan suatu penyelenggaraan pinjol disebut sebagai pinjol ilegal. Jadi bukan soal karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi.

Perlu diingat juga bahwa bukan hanya pinjol ilegal yang mengenakan bunga dan melakukan penagihan. Pinjol yang terdaftar dan berizin juga melakukannya, bahkan perusahaan pembiayaan dan perbankan. Namun tentunya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada penyimpangan, baik dalam tata cara penagihan maupun penghitungan bunga, hal tersebut tidak akan mempengaruhi legalitas usaha perusahaan. Sanksi akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Kewajiban dan Larangan

Selanjutnya, POJK juga mewajibkan penyelenggara menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, transaksi dan keuangan yang dikelolanya. Serta menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna yaitu: transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data dan penyelesaian sengketa sederhana.

Oleh karenanya maka kerahasiaan data dan melindungi pengguna adalah hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan kegiatan pinjol. Hal ini juga sejalan dengan POJK No 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain berbagai kewajiban tersebut POJK juga mengatur larangan bagi pinjol dalam menjalankan usahanya. Antara lain, larangan melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam POJK, bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman, mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, dan melakukan penawaran layanan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Akibat Hukum - Perdata

Pelanggaran atas berbagai ketentuan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum, baik perdata maupun pidana. Akibat hukum secara perdata berdampak pada keabsahan perjanjian pinjam meminjam dan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Untuk itu Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah ketentuan yang digunakan sebagai rujukan.

Pasal 1320 KUHPerdata mencantumkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yang dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, subjektif dan objektif. Syarat subjektif berkaitan dengan subjek atau pelaku perjanjian, yaitu kata sepakat dan kecakapan para pihak. Syarat objektif berkaitan dengan objek perjanjian, yaitu hal tertentu dan sebab yang halal.

Tags:

Berita Terkait