Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court
Kolom

Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court

Bagaimana dengan pengaturan dari kekerasan atau intimidasi baik verbal maupun fisik yang ditujukan terhadap advokat yang dilakukan oleh sesama penegak hukum?

Bacaan 2 Menit

 

Advokat sangat boleh mempengaruhi sidang dengan wawasan pengetahuan dan pengalamannya terhadap jalannya persidangan, lagipula pada akhirnya tetap hakimlah yang berhak untuk memberikan putusan, juga sesuai dengan apa yang diperbolehkan oleh UU.

 

Organisasi profesi advokat harus melakukan monitoring atau pengawasan terhadap para anggotanya untuk memastikan kualitas pelayanan para advokat. Namun menyangkut kekuasaan kehakiman maka selama dalam lingkup peradilan kewenangan pengawasan dilakukan oleh kekuasaan tertinggi di pengadilan, yaitu hakim. UU Kekuasaan Kehakiman menempatkan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan mempunyai fungsi, yaitu peradilan atau mengadili, pengawasan, mengatur, nasihat dan administratif.

 

Dalam hal ini terjadi sinergitas, ketika perilaku individu advokat telah menyimpang maka hakim dapat melaporkan advokat tersebut kepada organisasinya. Interaksi seperti ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya CoC oleh advokat, karena dengan laporan tersebut maka organisasi yang bersangkutan dapat secara khusus melakukan pengawasan lanjutan terhadap individu tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.

 

Simbiosis dalam penerapan administrasi pengawasan sangat dibutuhkan dalam hubungan keterbukaan antara kehakiman dengan organisasi advokat yang notabenenya berada dalam fungsi kekuasaan kehakiman yang dikategorikan sebagai badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang secara implisit disebut melalui Pasal 21 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 “Organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan MA”.

 

Melindungi Advokat

Hukum yang mengatur delik CoC semestinya juga melindungi advokat sebagai bagian dari sistem dan badan peradilan dalam fungsi kekuasaan kehakiman agar UU tentang Advokat dapat lebih hidup dan efektif.

 

Penyebutan kata advokat (bukan barangsiapa) sebagai pelaku delik di dalam peraturan perundang-undangan umum hanya akan merongrong profesi advokat dan melegitimasi pandangan negatif, menjadi pukat bagi masa depan hukum yang sangat berpotensi merendahkan setiap orang yang berprofesi sebagai advokat di mata publik, sementara pelakunya adalah oknum pribadi.

 

Kekhususan CoC terdapat pada penjelasan umum butir 4 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah oleh Undang Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan, “…perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court”, dan advokat adalah badan lain dari fungsi kekuasaan kehakiman yang diatur oleh UU dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tags:

Berita Terkait