Perihal Keputusan Fiktif (Yang Belum) Positif
Kolom

Perihal Keputusan Fiktif (Yang Belum) Positif

Pemerintah harus segera menerbitkan Perpres Fiktif Positif.

Bacaan 8 Menit

Konsep Fiktif Positif Pasca UUCK

Penjelasan Umum Alinea 3 dan 4 UUAP menyatakan bahwa UUAP adalah UU yang dimaksudkan untuk “mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly), guna memberikan landasan dan pedoman bagi Badan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan”, dengan menempatkan “warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan”. Dalam pokok pikiran demikian, dinormakanlah ketentuan “Fiktif Positif” sebagaimana ketentuan Pasal 53 UUAP. Pasal 53 UUAP ini merupakan “pembalikan” konsep Fiktif Negatif sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.

Dalam konsep Fiktif Negatif, apabila pejabat pemerintahan mengabaikan atau tidak menjawab permohonan warga masyarakat dalam waktu empat bulan, maka permohonan tersebut dianggap ditolak (negatif), dan warga masyarakat harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke PTUN untuk mendapatkan keputusan yang dimohonkannya tersebut. Pasal 53 UUAP membalik konsep Fiktif Negatif menjadi konsep Fiktif Positif, di mana suatu permohonan dianggap dikabulkan apabila pejabat pemerintahan mengabaikan permohonan warga masyarakat dalam 10 hari kerja, dan masyarakat harus mengajukan permohonan ke PTUN untuk memerintahkan si pejabat menerbitkan keputusan yang dimohonkannya tersebut.

Konsep Fiktif Positif dalam UUAP tersebut selanjutnya diubah dan diperbarui oleh UUCK. Jika berdasarkan Pasal 53 UUAP sebelum diubah oleh UUCK, tindak lanjut Keputusan Fiktif Positif adalah terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke PTUN; maka terhadap Keputusan Fiktif Positif pasca UUCK akan langsung dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan itu sendiri tanpa perlu mengajukan permohonan ke PTUN.

Dengan kata lain, jika sebelumnya Keputusan Fiktif Positif masih bersifat mengambang (floating) karena masih menggantungkan kepada Putusan PTUN (kontrol yudisiil), maka pasca berlakunya UUCK semua Keputusan Fiktif Positif bersifat pasti/tetap (fixed) yang harus dilaksanakan secara langsung oleh pejabat pemerintahan (eksekutif) itu sendiri, tanpa perlu menggunakan campur tangan lembaga peradilan (PTUN). P

erubahan lain dari konsep Fiktif Positif pasca UUCK adalah percepatan waktu bagi pejabat pemerintahan dalam menjawab suatu Permohonan, dari sebelumnya 10 hari kerja menjadi lima hari kerja. Perubahan konsep Fiktif Positif dalam UUCK ini menunjukkan politik hukum negara yang menghendaki agar pemerintah memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada masyarakat.

Untuk melaksanakan konsep Fiktif Positif sebagaimana dikehendaki UUCK tersebut, harus diterbitkan Perpres yang mengatur perihal tatacara penerbitan dan bentuk Keputusan/Tindakan Fiktif Positif tersebut. Pasal 53 ayat (5) UUAP juncto UUCK menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden”.

Masalahnya, hingga kini Perpres yang mengatur tentang Fiktif Positif tersebut belum terbit, meski Pasal 185 UUCK telah menyatakan bahwa peraturan pelaksana UUCK harus sudah ditetapkan maksimal tiga bulan terhitung sejak diundangkannya UUCK. Kedudukan Perpres Fiktif Positif tersebut sangat penting, karena Perpres tersebut akan menjadi panduan bagi Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan Keputusan/Tindakan Fiktif Positif. Tanpa Perpres tersebut, Badan/Pejabat Pemerintahan tidak akan mengetahui bagaimana prosedur maupun bentuk Keputusan/Tindakan Fiktif Positif yang harus ditetapkannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait