Peran Bank Menghadapi Ancaman Baru dalam Kejahatan Pencucian Uang
Kolom

Peran Bank Menghadapi Ancaman Baru dalam Kejahatan Pencucian Uang

Dengan sumber daya yang cukup dan teknologi mumpuni, bank memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ancaman baru yang muncul dalam kejahatan pencucian uang.

Bacaan 6 Menit

Saat ini amat penting bagi bank untuk membangun ekosistem bersama dengan e-commerce atau penyedia layanan keuangan lainnya, seperti layanan pinjaman dan layanan jasa pembayaran. Bank dapat meningkatkan layanan dan memperluas jangkauannya melalui ekosistem. Nasabah bank dapat menikmati manfaat dari layanan e-commerce dan sebaliknya: pelanggan e-commerce dapat memperoleh manfaat dari layanan perbankan dalam ekosistem tersebut. Namun, tanpa prosedur yang tepat dan pengawasan yang ketat, semakin kompleks ekosistem, semakin besar peluang bagi pelaku pencucian uang untuk menyalahgunakannya.

Ancaman baru lainAAncamaselanjutnya yang disebutkan adalah praktik teknologi finansial peer-to-peer lending tanpa izin atau fintech illegal. Karena ketidakjelasan kredibilitas dan sumber dana kreditornya serta ketidakpatuhannya terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, fintech illegal dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang. Meskipun fintech dalam bidang pendanaan dapat dengan efektif membantu bank untuk menyalurkan kredit melalui platformnya, tidak semua fintech didirikan dan dijalankan dengan tingkat kepatuhan hukum yang sama.

Dalam Pasal 1.3 POJK fintech lending, atau POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dinyatakan bahwa: “Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI”.

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa “Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pendanaan.” Dengan demikian maka Bank dapat menjadi salah satu pemberi dana dalam fintech lending. Pada pelaksanaannya, dalam kerjasama dengan bank, fintech dapat mengerjakan berbagai proses administrasi pinjaman seperti pemasaran, penilaian kredit, hingga penagihan dengan memperoleh imbalan jasa. Sementara bank sebagai kreditor dapat menikmati pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan. Namun, karena adanya risiko pemanfaatan fintech ilegal sebagai sarana pencucian uang, bank harus berhati-hati saat menyalurkan pinjaman melalui fintech.

Sehubungan dengan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh fintech lending, terdapat beberapa ketentuan utama yang harus Bank perhatikan. Dalam Pasal 8 (1) POJK fintech lending mengenai perizinan usaha dinyatakan bahwa: “Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.” Selanjutnya dalam Pasal 2 POJK APU/PPT dinyatakan bahwa “PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels).”

Dengan demikian maka Indonesian translation. Bank sebaiknya memastikan bahwa mitra fintech mereka tidak hanya memiliki izin tetapi juga mengoperasikan sistem yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem yang memungkinkan fintech untuk, misalnya, mendeteksi indikasi kemungkinan terjadinya TPPU, mengidentifikasi pengguna yang termasuk dalam kategori politically exposed persons dan mengelompokkan pengguna berdasarkan potensi ancaman TPPU. Selain itu, sangat penting untuk memastikan adanya satuan kerja audit internal yang berfungsi melakukan audit terhadap penerapan program anti pencucian uang.

Saat ini, informasi yang tersedia baik mengenai sanksi administrasi maupun putusan pengadilan yang dijatuhkan pada pelaku usaha di sektor jasa keuangan sehubungan dengan kegiatan pencucian uang masih amat terbatas. Namun, belajar dari kasus sebuah perusahaan pembiayaan pada tahun 2019 sanksi yang dijatuhkan bisa cukup berat yaitu pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan atas kegagalannya mematuhi ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Namun demikianIndonesian translation. Sekal, meskipun penerapan teknologi di sektor jasa keuangan mungkin telah menimbulkan ancaman baru, teknologi itu sendiri bersifat netral. Bank juga memiliki pilihan untuk memanfaatkan teknologi dalam menerapkan program anti pencucian uang. Antara lain kecerdasan buatan, machine learning untuk meningkatkan pemantauan transaksi dan solusi digital untuk uji tuntas nasabah. Dengan sumber daya yang cukup dan teknologi mumpuni, bank memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ancaman baru yang muncul dalam kejahatan pencucian uang.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait