Peran Bank Menghadapi Ancaman Baru dalam Kejahatan Pencucian Uang
Kolom

Peran Bank Menghadapi Ancaman Baru dalam Kejahatan Pencucian Uang

Dengan sumber daya yang cukup dan teknologi mumpuni, bank memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ancaman baru yang muncul dalam kejahatan pencucian uang.

Bacaan 6 Menit

Ancaman baru ini berupa modus yang dianggap memiliki potensi untuk berkembang sebagai sarana pencucian uang yang meluas, di antaranya:

  1. Praktik jual beli dan penggunaan akun rekening atas nama pihak lain oleh sindikat.
  2. Penyalahgunaan Praktik E-Commerce dalam transaksi hasil kejahatan.
  3. Praktik Teknologi Finansial peer to peer lending tidak berizin.

Sementara itu, berdasarkan hasil identifikasi dan analisis faktor risiko TPPU menurut sektor industri bank umum termasuk ke dalam kategori risiko tinggi sebagai sarana pencucian uang. Oleh karenanya, memahami berbagai potensi risiko terkait TPPU menjadi amat penting bagi bank untuk dapat melakukan langkah mitigasi yang tepat.

Salah satu ancaman baru yang disebutkan adalah praktik jual beli dan penggunaan akun rekening atas nama pihak lain oleh sindikat kejahatan. Hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan mengambil alih akun pihak lain, baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh pemilik aslinya.Indonesian translation. Untuk menghadapi ancaman ini

Bank harus menyadari bahwa ketika mereka saling bersaing dalam kecepatan dan kemudahan dalam pembukaan rekening, pelaku kejahatan selalu mengintai untuk memanfaatkan celah yang muncul. Uji tuntas nasabah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar kecepatan dan kenyamanan layanan tidak disalahgunakan. Bank harus memastikan bahwa prinsip "know your customer" tidak terabaikan demi menjaring nasabah sebanyak-Banyaknya.

Ketentuan ini juga dimuat dalam Pasal 17 (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK APU/PPT”), yaitu: “Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, PJK wajib: a. melakukan identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a”.

Ancaman berikutnya adalah penyalahgunaan e-commerce dalam transaksi hasil kejahatan. Potensi aktivitas pencucian uang melalui e-commerce dapat terjadi ketika platform tersebut digunakan sebagai media suap melalui pembelian barang mewah atau bernilai tinggi. Pencucian uang juga dapat terjadi melalui pembelian produk atau layanan yang bernilai besar namun tidak ada pengiriman barang, hanya untuk perpindahan dana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait