Profesi Hukum Diminta Berperan Berantas Korupsi dan TPPU
Utama

Profesi Hukum Diminta Berperan Berantas Korupsi dan TPPU

Tak terkecuali advokat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Profesi Hukum Diminta Berperan Berantas Korupsi dan TPPU
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi terpimpin dengan tema "Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum". Kegiatan yang merupakan kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) ini diselenggarakan di Ashley Hotel Jakarta, Kamis (23/8).

Diskusi diikuti oleh KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lokataru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kemudian para peserta lainnya dari perwakilan firma hukum, notaris, konsultan pajak, serta masyarakat sipil.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiarto berbagi pengalaman dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang melibatkan pencucian uang lintas yurisdiksi. “Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk ‘noble profession’ seperti advokat,” kata Ariawan.

KPK berharap, imbuh Ariawan, profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang.

Baca Juga:

Pada kesempatan ini, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pengawasan umumnya memang belum efektif.

Hal ini terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli – Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia. “Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang.” Ujar Fitriadi.

Tags:

Berita Terkait