Pengumuman Penawaran Tender Saham Hero Dipersoalkan
Berita

Pengumuman Penawaran Tender Saham Hero Dipersoalkan

Dinilai tidak punya wewenang, kuasa hukum pemegang saham publik Hero mempersoalkan pengumuman yang penawaran tender oleh Nalacca atas saham Hero.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Pengumuman Penawaran Tender Saham Hero Dipersoalkan
Hukumonline

 

 

Imran menggarisbawahi berdasarkan ketentuan UU No.8/1995 setiap pihak baik langsung atau tidak langsung dilarang membuat pernyataan seperti diatas. Seharusnya sebagai lembaga pengawas Bapepam memberikan sanksi, ujar kepada hukumonline (2/2).

 

Sejauh ini, Imran menyatakan sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bapepam, namun belum mendapatkan tanggapan. Sekedar tahu, Nelacca telah mendapatkan pernyataan efektif penawaran tender dari Bapepam pada 21 Desember 2004 lalu.

 

Tidak ada pelanggaran

Menanggapi hal tersebut, sebagaimana dikutip dari detik.com (3/2), Pjs. Ketua Bapepam Darmin Nasution mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses tender offer tersebut. Mengenai tender offer, kita masih belum melihat bahwa ada yang bertentangan," terang Darmin.

 

Dihubungi secara terpisah, Dairy Farm yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tony Budidjaja, dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto and Partners tidak melihat melihat ada persoalan dalam pengumuman itu.

 

Dijelaskannya, sepanjang sudah mendapatkan surat pernyataan efektif, maka pihak yang akan mengajukan penawaran tender dapat melakukan langkah-langkah yang terkait dengan pengumuman. Tony melihat, yang dipersoalkan adalah justru penawaran tender itu sendiri, yang telah berakhir pada 24 Januari lalu.

 

Mengenai hasil penawaran tender itu sendiri, Nalacca berhasil memiliki saham Hero sebanyak 20,42 persen dari total saham yang telah dikeluarkan Hero. Sehingga total saham yang dimiliki oleh Dairy Farm sebanyak 67,3 juta saham. Proses penawaran itu dimulai pada 22 Desember 2004 dan ditutup 20 Januari 2005 silam.

 

Gugatan di PTUN

Menanggapi gugatan di PTUN, Darmin mengatakan, Ivone bukan pihak yang berkepentingan dalam proses itu. Berdasarkan catatan Bapepam, Ivone baru memiliki saham Hero pada 29 Desember 2004. Artinya, satu minggu setelah pengumuman tender offer. Kemudian, pada 14 Desember Ivone kembali membeli saham Hero.


Lebih jauh Darmin mengatakan bahwa penggugat tidak memenuhi azas kepatutan dalam pengajuan gugatan. Pasalnya, gugatan tersebut diterima Bapepam pada Jumat sore, usai jam kerja. Sehingga Bapepam baru mengetahui adanya gugatan tersebut pada hari Senin pagi (17/1). Biasanya diberi waktu tiga hari. Ini tiga harinya kan sabtu dan minggu," ujarnya

 

Sebelumnya, pada 14 Januari lalu Ivone Ariate, pemegang 5000 lembar saham Hero, telah memberikan kuasa kepada Hutabarat Halim dan Rekan untuk menggugat Bapepam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dikeluarkannya pernyataan efektif penawaran tender Nalacca.

 

Ivone menilai penerbitan pernyataan efektif tersebut, telah melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 83 UU No. 8/1995. Selain itu, penggugat mendalilkan bahwa tindakan Bapepam bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan asas umum pemerintahan yang baik.

 

Belum memasuki pokok perkara, PTUN mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Bapepam untuk menunda pelaksanaan administratif pernyataan efektifnya tender offer Nalacca atas saham Hero. Walau demikian, Bapepam tidak mengindahkan penundaan tersebut. Hingga kemudian PTUN memberikan teguran agar Bapepam mau melaksanakan penetapan itu.

 

Gugatan perdata

Persoalan penawaran tender ini sebenarnya sudah menuai gugatan pula sebelumnya di PN Jakarta Pusat. Pertengahan Januari lalu, melalui kuasa hukumnya Lucas SH & Partners, PT Matahari Putra Prima mengajukan gugatan kepada PT Hero Pusaka Sejati, PT Hero Supermarket Tbk, Nalacca BV, Mulgrave Corporation BV dan Dairy Farm International Holding Limited, Bapepam serta Bursa Efek Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum.

 

Selain meminta agar Bapepam tidak mengizinkan pelaksanaan tender offer Nalacca atas saham Hero, penggugat juga mempersoalkan penerbitan obligasi konversi (exchangeable bonds) Hero Pusaka Sejati, yang dimiliki Mulgrave, tanpa didahului tender offer.

 

Penggugat menilai penerbitan obligasi tersebut menjadikan Mulgrave sebagai pemegang saham pengendali pada Hero Supermarket. Inilah yang menurut penggugat merugikan kepentingannya sebagai pemegang saham.

Hal ini disampaikan oleh Imran Muntaz, kuasa hukum pemegang saham publik PT Hero Supermarket Tbk (Hero). Imran mempersoalkan bunyi salah satu pernyataan tender dalam pengumuman tersebut. Imran menyebutkan, pengumuman penawaran tender (tender offer) saham Nalacca BV (Nalacca) atas saham Hero, yang dimuat di sejumlah media massa 21 Januari lalu, melanggar ketentuan pasal 78 ayat 2 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.  

 

Menurut Imran, pihak Dairy Farm ataupun Nalacca--anak perusahaan Dairy Farm--tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan tersebut. Berdasarkan UU 8/1995, Imran berpendapat hanya Bapepam yang berwenang mengeluarkan pernyataan mengenai izin semacam itu.

 

Pasal 78 ayat(2) UU No.8/1995

 

Setiap pribadi dilarang menyatakan baik langsung maupun tidak langsung bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu efek.

 

Sedangkan bunyi pernyataan nomor dua pengumuman penawaran tender saham yang dipersoalkan:

 

Bahwa pernyataan penawaran tender Nalacca telah mendapatkan surat efektif dari Bapepam sebagai otoritas Pasar Modal yang mempunyai hak untuk mengijinkan pelaksanaan penawaran tender tersebut. Dengan adanya Surat Efektif dari Bapepam atas pernyataan penawaran tender dari Nalacca B.V, maka Nalacca B.V mempunyai hak untuk melaksanakan penawaran tender atas saham Hero Tbk tersebut

Tags: